PENGERTIAN STAKEHOLDER
Stakeholder merupakan individu, sekelompok
manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan
maupun secara parsial yang
memiliki hubungan serta kepentingan terhadap
perusahaan. Individu, kelompok, maupun
komunitas dan masyarakat dapat dikatakan sebagai
stakeholder jika memiliki karakteristik seperti yang diungkapkan olehBudimanta
dkk, 2008 yaitu mempunyai:
- Kekuasaan
- Legitimasi
- Kepentingan terhadap perusahaan
R. Edward Freeman menjelaskan
bahwa Stakeholdes sebagai individu-individu dan kelompok-kelompok yang
dipengaruhi oleh tercapainya tujuan-tujuan organisasi dan pada gilirannya dapat
mempengaruhi
tercapainya
tujuan-tujuan
tersebut.
Stakeholders adalah orang atau instansi yang berkepentingan dengan suatu bisnis
atau perusahaan.
Ada dua macam stakeholder
menurut the Clarkson
Centre for Business Ethics
(1999) dalam Magness (2008). Yaitu Stakeholder primer dan stakeholder
sekunder.
- Stakeholder primer adalah pihak – pihak yang mempunyai kepentingan secara ekonomi terhadap perusahaan dan menanggung risiko. Contoh : Investor, kreditor, karyawan, pemerintah, komunitas lokal.
- Stakeholder sekunder adalah pihak – pihak yang dimana sifat hubungannya dengan perusahaan saling mempengaruhi namun kelangsungan hidup perusahaan secara ekonomi tidak ditentukan oleh stakeholder jenis ini. Contoh adalah media dan kelompok kepentingan seperti lembaga sosial masyarakat, serikat buruh, dan sebagainya.
Namun menurut Rhenald Kasali dalam Manajemen Public Relations, menyebutkan bahwa
stakeholder dibagi menjadi dua, yaitu Stakeholder Internal dan stakeholder eksternal.
- Stakeholder internal adalah orang dalam dari suatu perusahaan, orang atau instansi yang secara langsung terlibat dalam kegiatan perusahaan, seperti pemegang saham, manajer, dan karyawan.
- Stakeholder eksternal adalah orang luar dari suatu perusahaan, orang atau instansi yang tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan perusahaan, seperti para konsumen, masyarakat, pemerintah, lingkungan hidup.
Peran Stakeholder didalam Perusahaan
Pada program pengembangan dan
peningkatan ekonomi masyarakat, perusahaan berperan sebagai pendamping masyarakat,
menyediakan modal dan teknologi serta menciptakan lapangan kerja terutama
kepada masyarakat lokal. Salah satu peran dari perusahaan adalah mendirikan
Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Mitra Daya, lembaga ini mempekerjakan
masyarakat lokal sebagai koordinator dan fasilitator
kegiatan. Melalui lembaga ini perusahaan memberikan
pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam kegiatan pengembangan dan
peningkatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Barat berperan
sebagai evaluator pelaksanaan kegiatan
corporate social responsibility
perusahaan, pengatur perijinan usaha untuk golongan
masyarakat, dan mendorong kemitraan dalam program pengembangan dan peningkatan
ekonomi masyarakat. Salah satu peran dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Barat
yang bisa dirasakan oleh masyarakat adalah
pemberian ijin usaha kepada para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan
difasilitasi oleh pihak perusahaan melalui Lembaga Pengembangan Bisnis Pama
Mitra Daya. Serta sebagai
narasumber dalam beberapa kegiatan pelatihan seperti
pelatihan budidaya kebun karet.
Peran Perguruan Tinggi (Lembaga
Pendidikan) adalah mengembangkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) tepat guna yang bermanfaat dalam pengembangan masyarakat, dan
sebagai pendamping masyarakat serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan corporate social responsibility. Pada pelaksanaannya Perguruan Tinggi sebagai
narasumber pada kegiatan pengembangan dan peningkatan
ekonomi masyarakat seperti kegiatan pelatihan - pelatihan (pelatihan
budidaya karet dan ikan serta kewirausahaan).
Kasus
By: Benjamin Ridwan
Gunawan*
Teori pemangku kepentingan,
mungkin ada yang kurang paham dengan teori tersebut? Itu adalah teori tentang stakeholder (wah
apalagi yang ini). Stakeholder adalah pihak-pihak yang
memiliki kepentingan terhadap perusahaan di mana segala kebijakan yang dibuat
oleh perusahaan dapat mempengaruhi keputusan dari para pihak stakeholder ini.
Contohnya saja deh biar gampang,stakeholder dibagi menjadi dua
macam, stakeholder pasar dan stakeholder non
pasar. Stakeholder pasar adalah, karyawan, pemegang saham,
pemasok, distributor, pelanggan (nah berarti anda juga termasuk pemangku
kepentingan di sini karena anda juga seorang pelanggan dari suatu produk).
Stakeholder non pasar bentuknya adalah pemerintah, komunitas
alam, lembaga swadaya masyarakat, dan media. Mereka adalah bagian dari
stakeholder, namun hubungan mereka terhadap perusahaan tidak berpengaruh secara
langsung.
Dalam tulisan ini saya ingin share tentang teori
pemangku kepentingan ini terhadap perusahaan motor yang sedang tumbuh
berkembang bak jamur crispy di Indonesia ini (kenapa harus
perumpamaannya jamur crispy ya, saya juga kurang tahu, lanjut
saja). Motor, bisa kita lihat, khusus di kota Jogja ini saja, sudah seperti
semut mengeroyok makanan. Tiap tahunnya jumlah motor bertambah sekitar satu
jutaan unit untuk satu kota Jogja tercinta kita. Dulu jalanan yang masih sepi
(saking sepinya bisa buat orang ngesot di tengah jalan lo, baca: pengemis
ngesot), sekarang sudah mulai penuh sesak terlebih lagi pada jam-jam berangkat
dan pulang kerja atau kuliah (halo, kita lagi di Jakarta apa ya?).
Bahasan dalam tulisan ini akan mengarah pada tanggung jawab dari pihak
perusahaan motor terhadap meledaknya jumlah kendaraan bermotor di jalanan.
walaupun dalam kejadian ini tak lepas dari sifat konsumerisme yang edan-edanan,
tapi hal ini kita kesampingkan karena ini merupakan tanggung jawab kita
masing-masing sebagai individu konsumen.
Sebelum kita masuk pada pokok permasalahan tanggung jawab perusahaan
kendaraan bermotor pada meledaknya jumlah kendaraan bermotor di tengah kota,
mari kita lihat dulu tentang mengapa perusahaan dapat terus berjalan dan siapa
saja yang mempengaruhi kepentingan perusahaan. Perusahaan didirikan dengan
suatu tujuan, dan apakah tujuan tersebut? Bila anda menanyakan langsung
pertanyaan tersebut pada tiap pimpinan perusahaan, mereka akan menjawab dengan
visi dan misi mereka. Perusahaan kami berdiri demi keberlangsungan keseimbangan
bla bla bla... (tergantung juga sih, ni perusahaan mana dulu).
Sesungguhnya perusahaan berdiri karena adanya banyak kepentingan di
dalamnya. Di mana kepentingan tersebut bukanlah sekedar angin lalu, tetapi
kepentingan yang dimiliki oleh beberapa kelompok tersebut menjadikan suatu
pilihan yang harus dipikirkan secara matang, karena bila tidak dipenuhi, akan
ada kekuatan dari tiap kelompok itu yang mampu merugikan perusahaan.
Dari pihak manajemen di dalam perusahaan misalnya, mereka bekerja dengan
baik agar memperoleh bonus dan gaji yang tinggi. Bila hal tersebut tak
dipenuhi, mereka mampu melakukan banyak hal, dimulai dari aksi mogok kerja,
hingga pengajuan pengunduran diri dari mengelola perusahaan itu lagi.
Pemegang saham menginginkan kinerja keuangan perusahaan yang baik,
profit yang sehat, agar dapat memberikan laba dan dividen kepada mereka. Para
pemegang saham inipun juga memilki power kepada perusahaan
yaitu hak voting untuk memutuskan suatu kebijakan bagi
perusahaan, meminta penggantian direkturnya, mereka juga memiliki hak menarik
investasi mereka bila permintaan mereka tak digubris oleh manajemen.
Konsumen menginginkan produk yang berkualitas dengan harga yang wajar.
Konsumen jugalah bagian dari kelompok stakeholder, sebuah
perusahaan mau sebesar apapun tak akan memiliki arti apapun bila tidak ada yang
mau membeli produknya. Siapa yang membeli? Ya konsumenlah, masa karyawannya
sendiri dan si pemilik modal yang beli produknya sendiri tiap hari.
Dalam hal ini, konsumen memiliki peranan yang paling kuat dalam keberlangsungan
usaha, ibarat Negara nih, rakyat merupakan kedaulatan tertinggi di dalam Negara
tercinta kita Negara Republik Indonesia.
Konsumen dapat memilih produk, karena tak ada paksaan dari pihak
perusahaan. Konsumen bebas memilih produk mana yang dirasa pantas dari segi
kualitas dan harga bagi dirinya. Bila terdapat produk dengan kualitas yang sama
dengan harga yang jauh lebih murah, buat apa beli yang mahal (Kog mirip iklan
ya). Kekuatan memilih inilah yang menjadi power bagi
masyarakat konsumen sebagai bagian dari kelompok stakeholder perusahaan.
Kepentingan konsumen menjadi sesuatu yang harus dipikirkan benar oleh
perusahaan.
Berikutnya yang tak kalah penting, adalah masyarakat komunitas alam yang
biasa tergabung dalam LSM. Mereka juga mengkonsumsi produk, mereka juga
memiliki hak untuk memilih produk, dan power yang mereka
miliki adalah gerakan mereka. Mereka memiliki gerakan bersama yang terdiri dari
orang-orang yang kritis yang peduli akan alam, sosial dan lingkungan mereka.
Sebagai gerakan peduli lingkungan, mereka siap menegur pihak perusahaan yang
tak memenuhi standar mereka.
Perusahaan motor dan para pemangku kepentingannya
Kembali lagi pada pokok permasalahan utama dalam tulisan ini. Bagaimana
dengan berjalannya perusahaan kendaraan bermotor dan tanggung jawabnya terhadap
meledaknya jumlah kendaraan bermotor yang berada di atas jalanan kota Jogja
tercinta kita. Sebagai perusahaan yang besar, maka tak lepas perusahaan ini
dari para pemangku kepentingan. Para pemegang saham pastilah mengharapkan
penjualan motor yang besar untuk memperoleh laba operasi yang tinggi.
Pegawaipun juga memikirkan bagaimana menjual motor dalam jumlah besar sehingga
mengupayakan mudahnya masyarakat membeli motor dengan cara menurunkan biaya
uang muka. Bayangkan saja, sekarang anda sudah bisa beli motor dengan modal
500.000 rupiah saja.
Dari pihak pelangganpun juga makin dimanjakan, mau beli motor dengan
desain baru dan mesin lebih hebat tapi dengan biaya uang muka yang ringan,
sudah begitu diantar langsung kerumah lagi. Dilihat dari kepentingan tiga pihak
saja, sudah bisa dilihat ada satu tujuan yang serupa (tapi sebenarnya tak
sama). Tujuan itu adalah kemudahan penjualan motor (sebanyak-banyaknya).
Alhasil, jumlah motor yang beredar di jalanan tak terbendung lagi jumlah
meledak tanpa terkontrol, macet di mana-mana, dan polusi makin besar
menyebabkan lapisan ozon makin menipis. Sekarang mulai bertanya-tanya, di
manakah suara-suara dari pemangku kepentingan kelompok komunitas alam? Dan
Pemerintah?
Oke, dari kelompok komunitas alam, beberapa permintaannya sudah dijawab
dengan memunculkan motor ramah lingkungan (benarkah beneran ramah lingkungan?
Tapi tetap saja konsumsi bahan bakarnya pakai bensin yang pastinya
pembuangannya juga karbondioksida yang mencemari lingkungan).
Dari pemerintah sendiri, apakah tak pernah memberikan kebijakan dalam
pembatasan penjualan motor (di jogja dulu deh khususnya). Jalanan semakin
ramai, sesak, cuaca kota Jogja juga sudah tak adem lagi.
Analisis
- Batasi penjualan motor-motor baru, misal satu rumah maksimal dua. Iya dong pak, lihat saja kalau siang hari di jalan gejayan atau di daerah tugu, udah panas, macet oleh kendaraan motor, sesak, hawanya bikin orang emosi aja (walaupun kadang saya naik mobil, emosi saya biasa aja tuh… *nggaya. Tapi seringnya naik motor ding).
- Bila ingin menjual motor baru, tawarilah pemilik motor yang motor lamanya sudah berumur lebih dari lima tahun, lakukan tukar tambah motor baru dengan motor lamanya. Motor yang umurnya sudah lebih dari lima tahun, biasanya mesin sudah tidak bisa berjalan dengan optimal lagi, pembakarannya menyebabkan karbondioksida yang dibuang lebih tak teratur dan kadang kadarnya lebih banyak. Penjualan motor dengan cara ini dapat lebih mudah mengontrol jumlah motor yang beredar di jalanan.
- Lakukan program CSR yang memerhatikan lingkungan kota Jogja, masih terdapat banyak jalanan yang sesak dilalui kendaraan motor tapi tak ada pohon rindang disekelilingnya, contohnya saja jalan gejayan sama seturan (panas cuy).
- Kembangkan produk yang ramah lingkungan, jangan hanya motor irit bensin aja pak, sekali-kali bikin sepeda jalanan dengan merek motor anda juga dong. Nah ini bakal menjadi gebrakan baru, kedepannya akan banyak bermunculan sepeda-sepeda bermerek Yamaha, Honda, Suzuki dll. Mumpung sekarang eranya lagi go green, dan semuanya lagi pada gandrung sama sepeda. Kalau tidak salah ingat, saya pernah lihat ada sepeda dengan merek BMW.
Etika yang Diperlukan oleh Masih – Masing
Stakeholder
Ruang
Lingkup Etika Etika adalah cabang filosofi yang menyatakan tentang perilaku apa
yang benar atau yang seharusnya dilakukan (Brooks & Paul, 2012:130). Etika
dapat pula diartikan sebagai pandangan hidup untuk berperilaku sesuai norma
yang berlaku. Ada empat teori etika yang biasanya digunakan yaitu
utilitarianism, deontology, justice dan fairness, dan virtue ethics. Menurut
teori utilitarianism, perilaku etis akan menghasilkan kesenangan yang maksimal
atau setidaknya meminimalkan perasaan sakit. Yang perlu dipertimbangkan oleh
pengambil keputusan yang menggunakan teori utilitarianism adalah kesenangan
yang didapatkan juga harus menjadi kesenangan di dalam level masyarakat, tidak
hanya level individu. Misalnya pemberian bonus kepada CEO juga harus
mempertimbangkan kepuasan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Karena bisa saja dengan pemberian bonus tersebut akan mengurangi jatah upah
tenaga kerja.
HUBUNGANNYA DENGAN BIDANG LAIN
Hubungan Etika dan Ilmu
Akuntansi Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita mendengar dan menyaksikan
banyaknya skandal dan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di perusahaan besar
yang melibatkan akuntan. Kita juga dapat menyaksikan betapa besarnya dampak
kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan keahlian dalam membuat
informasi akuntansi yang menyesatkan. Sampai saat ini kita masih dihadapi oleh
berita-berita yang mengabarkan makin maraknya skandal bisnis dalam berbagai
bentuk manipulasi laporan keuangan yang melibatkan para akuntan dan eksekutif
puncak perusahaan-perusahaan besar berskala global yang merugikan banyakpihak
yang berkepentingan. memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan
perusahaan.
PENERAPAN ETIKA DAN GOOG CORPORATE GOVERNANCE
Mengacu pada teori egoism bahwa
setiap manusia memiliki egoism di dalam dirinya masing-masing, maka akan ada
benturan kepentingan antara kepentingan manajemen, kepentingan pemegang saham,
dan kepentingan stakeholder lainnya. Setiap entitas tersebut memiliki
kepentingan masing-masing dalam meningkatkan keuntungan untuk dirinya sendiri.
Permasalahan muncul ketika pemenuhan kepentingan dalam mendapatkan keuntungan
tersebut merugikan hak entitas lain. Manejemen memiliki kepentingan untuk
mendapatkan laba sebesar-besarnya dari bisnis yang dijalankan. Pemegang saham
dan kreditur memiliki kepentingan untuk mendapatkan pengembalian yang maksimal
dari dana yang ditanamkan atau dipinjamkan kepada perusahaan. Begitu juga
dengan stakeholder lainnya memiliki kepentingan masing-masing. Selanjutnya
lahirnya konsep good corporate governance untuk mengatasi permasalahan di atas.
Terutama pada sistem ekonomi pasar bebas, pihak yang berkepentingan sangat
banyak dan masing-masing menuntut haknya dalam memperoleh keuntungan.
Kasus
Beberapa permasalahan atau
kasus CSR yang melibatkan PT Freeport Indonesia dan dipublikasikan oleh
beberapa media di tanah air antara lain:
- Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global. (sumber :https://www.scribd.com/doc/234613592/Pelanggaran-Hukum-Dan-Etika-Bisnis-PT-Freeport-Indonesia)
- Keberadaan tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua sama sekali tidak memberikan keuntungan pada masyarakat sekitarnya. Freeport sebagai pengelola hanya ‘menyuap’ masyarakat dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana bantuan dan bina lingkungannya. Salah satu anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy mengatakan, saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR. Papua butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan.
“Jangan kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun,
jangan hanya CSR berdasarkan dividen hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami
butuh share dan mengatur sendiri pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene
dalam rapat bersama pemerintah di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).Jika saja
pemerintah pusat memperjuangkan hak-hak Papua dalam Freeport maka pemerintah
pusat tidak harus pusing memikirkan pembangunan Papua. Papua bisa mandiri dalam
membangun daerahnya. “Pemerintah pusat tidak akan berat menghidupi kami,”
katanya.
Bukan hanya masalah Freeport, Irene juga menyentil
pemerintah pusat yang tidak pernah memperhatikan kesehatan masyarakat di Papua.
“Kami di Papua tidak punya rumah sakit rujukan, seperti di sini ada pondok
indah, MMC yang berstandar internasional. Jadi orang Papua berobat ke Jakarta
dan ini kembali lagi pemasukan untuk Jakarta, dan untuk Papua tidak ada,”
tutupnya. (sumber:http://www.merdeka.com/uang/rakyat-papua-butuh-kelola-tambang-bukan-csr-freeport.htm)
3. Sejak 1967 hingga kini,
PT Freeport menikmati hasil kekayaan alam di bumi cenderawasih,
Papua. Perusahaan tambang yang berafiliasi ke Freeport-McMoRan yang
bermarkas di Amerika Serikat itu tak henti menambang emas, perak, dan tembaga.Selama
hampir setengah abad kehadiran Freeport di tanah Papua terus menerus
memunculkan pelbagai masalah. Mulai dari setoran ke negara yang dinilai masih
sangat rendah, hingga pelbagai alasan menyiasati larangan ekspor bahan mentah.
Permasalahan yang
menyangkut Freeport tidak hanya soal setoran ke negara, tapi juga
soal ketenagakerjaan dan peran perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat
Papua. Sejauh ini, hanya sebagian kecil karyawan Freeport yang
berasal dari warga Papua. Hal itu diakui sendiri oleh petinggi Freeport Indonesia.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia
Rozik B. Soetjipto mengatakan, hanya sekitar 30 persen sampai 36 persen
pekerjaFreeport yang merupakan warga Papua.”Dari 31.000 pekerja, sekitar
30-36 persen warga Papua,” kata Rozik di Jakarta Convention Center, Rabu
(22/1).Diakuinya, Perseroan telah didesak untuk menambah jumlah pekerja yang
berasal dari Papua. Setidaknya hingga 45 persen dalam waktu lima tahun ke
depan. Desakan tersebut berasal dari Dewan Pertimbangan Presiden
(Watimpres).”Seharusnya kata dia 100 persen, bukan 30 persen,” imbuh Rozik.Dia
berdalih, Freeport memiliki standar kualitas pekerja yang harus
dipenuhi oleh siapapun yang berminat untuk bekerja di Freeport .
Rozik beralibi telah memprioritaskan warga setempat untuk menempati posisi
pekerja di perusahaan penambang emas dan tembaga tersebut.
Rendahnya peran Freeport pada warga Papua
pernah diutarakan oleh salah satu anggota DPR yang tergabung dalam
tim pemantau otonomi khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy. Dia mengkritik
peran Freeport hanya sebatas CSR saja. Irene mengatakan, saat ini
masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR dari Freeport . Papua
butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan. “Jangan
kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun, jangan hanya CSR berdasarkan dividen
hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami butuh share dan mengatur sendiri
pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene beberapa waktu lalu. Lembaga
swadaya Kontras dua tahun lalu pernah melansir laporan fasilitas
pekerja Freeport di lokasi tambang yang sangat memprihatinkan.
Misalnya kamar karyawan yang kecil, tapi diisi lima sampai enam orang. Pekerja
pun kerap mengeluh, lantaran remunerasi pegawai Indonesia tidak sama dengan
sistem yang diterapkan Freeport-McMoRan di AS atau negara lain. Di
cabang Freeport lain, upah karyawan berkisar USD 20-230 per jam.
Sedangkan di Indonesia, sempat hanya USD 3 per jam. (sumber: http://theglobejournal.com/sosial/csr-freeport-tak-sejahterakan-masyarakat-papua/index.php)
1. Keberadaan
tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua sama sekali tidak
memberikan keuntungan pada masyarakat sekitarnya. Freeport sebagai pengelola
hanya ‘menyuap’ masyarakat dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility)
atau dana bantuan dan bina lingkungannya. Salah satu anggota DPR yang tergabung
dalam tim pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy mengatakan,
saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR. Papua butuh memperoleh
komposisi saham Freeport untuk pengelolaan.
“Jangan kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun,
jangan hanya CSR berdasarkan dividen hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami
butuh share dan mengatur sendiri pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene
dalam rapat bersama pemerintah di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).Jika saja
pemerintah pusat memperjuangkan hak-hak Papua dalam Freeport maka pemerintah
pusat tidak harus pusing memikirkan pembangunan Papua. Papua bisa mandiri dalam
membangun daerahnya. “Pemerintah pusat tidak akan berat menghidupi kami,”
katanya.
Bukan hanya masalah Freeport, Irene juga menyentil
pemerintah pusat yang tidak pernah memperhatikan kesehatan masyarakat di Papua.
“Kami di Papua tidak punya rumah sakit rujukan, seperti di sini ada pondok
indah, MMC yang berstandar internasional. Jadi orang Papua berobat ke Jakarta
dan ini kembali lagi pemasukan untuk Jakarta, dan untuk Papua tidak ada,”
tutupnya. (sumber:http://www.merdeka.com/uang/rakyat-papua-butuh-kelola-tambang-bukan-csr-freeport.htm)
2. Sejak 1967 hingga kini,
PT Freeport menikmati hasil kekayaan alam di bumi cenderawasih,
Papua. Perusahaan tambang yang berafiliasi ke Freeport-McMoRan yang
bermarkas di Amerika Serikat itu tak henti menambang emas, perak, dan tembaga.Selama
hampir setengah abad kehadiran Freeport di tanah Papua terus menerus
memunculkan pelbagai masalah. Mulai dari setoran ke negara yang dinilai masih
sangat rendah, hingga pelbagai alasan menyiasati larangan ekspor bahan mentah.
Permasalahan yang
menyangkut Freeport tidak hanya soal setoran ke negara, tapi juga
soal ketenagakerjaan dan peran perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat
Papua. Sejauh ini, hanya sebagian kecil karyawan Freeport yang
berasal dari warga Papua. Hal itu diakui sendiri oleh petinggi Freeport Indonesia.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia
Rozik B. Soetjipto mengatakan, hanya sekitar 30 persen sampai 36 persen
pekerjaFreeport yang merupakan warga Papua.”Dari 31.000 pekerja, sekitar
30-36 persen warga Papua,” kata Rozik di Jakarta Convention Center, Rabu
(22/1).Diakuinya, Perseroan telah didesak untuk menambah jumlah pekerja yang
berasal dari Papua. Setidaknya hingga 45 persen dalam waktu lima tahun ke
depan. Desakan tersebut berasal dari Dewan Pertimbangan Presiden
(Watimpres).”Seharusnya kata dia 100 persen, bukan 30 persen,” imbuh Rozik.Dia
berdalih, Freeport memiliki standar kualitas pekerja yang harus
dipenuhi oleh siapapun yang berminat untuk bekerja di Freeport .
Rozik beralibi telah memprioritaskan warga setempat untuk menempati posisi
pekerja di perusahaan penambang emas dan tembaga tersebut.
Rendahnya peran Freeport pada warga Papua
pernah diutarakan oleh salah satu anggota DPR yang tergabung dalam
tim pemantau otonomi khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy. Dia mengkritik
peran Freeport hanya sebatas CSR saja. Irene mengatakan, saat ini
masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR dari Freeport . Papua
butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan. “Jangan
kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun, jangan hanya CSR berdasarkan dividen
hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami butuh share dan mengatur sendiri
pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene beberapa waktu lalu. Lembaga
swadaya Kontras dua tahun lalu pernah melansir laporan fasilitas
pekerja Freeport di lokasi tambang yang sangat memprihatinkan.
Misalnya kamar karyawan yang kecil, tapi diisi lima sampai enam orang. Pekerja
pun kerap mengeluh, lantaran remunerasi pegawai Indonesia tidak sama dengan
sistem yang diterapkan Freeport-McMoRan di AS atau negara lain. Di
cabang Freeport lain, upah karyawan berkisar USD 20-230 per jam.
Sedangkan di Indonesia, sempat hanya USD 3 per jam. (sumber: http://theglobejournal.com/sosial/csr-freeport-tak-sejahterakan-masyarakat-papua/index.php)
Analisis
Perkembangan CSR tidak bisa terlepas dari konsep
pembangunan berkelanjutan (sustainability development), definisi
pembangunan berkelanjutan menurut The World Commission On Environment
and Development yang lebih dikenal dengan The Brundtland
Comission, bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat
memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang
akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka (Solihin: 2009).
The Brundtland Comission dibentuk
untuk menanggapai keprihatinan yang semakin meningkat dari para pemimpin dunia
terutama menyangkut peningkatan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam
yang semakin cepat. Selain itu komisi ini juga dibentuk untuk mencermati dampak
kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam terhadap ekonomi dan
pembangunan sosial. Oleh karenanya, konsep sustainability development dibangun
diatas tiga pilar yang berhubungan dan saling mendukung satu dengan lainnya,
Ketiga pilar tersebut adalah sosial, ekonomi, dan lingkungan, sebagaimana
ditegaskan kembali dalam The United Nation 2005 World Summit Outcome
Document (Solihin: 2009).
Pengenalan konsep Sustainability
development memberikan dampak kepada perkembangan devinisi dan konsep
CSR selanjutnya. Sebagai contoh The Organization for economic
cooperation and Development (OECD) merumuskan CSR sebagai “Kontribusi
bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang
tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi
para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan
perusahaan bisnis juga harus meberi perhatian terhadap berbagai hal yang
dianggap penting serta nilai-nilai masyarakat”.
Lembaga lain yang memberikan rumusan CSR sejalan dengan konsepsustainability
development adalah The World Business Council for
Sustainability Development. Menurut organisasi ini CSR adalah komitmen
berkelanjutan dari para pelaku bisnis untuk berprilaku secara etis dan
memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi, sementara pada saat yang sama
meningkatkan kualitas hidup dari para ekerja dan keluarganya demikian pula
masyarakat lokal dan masyarakat secara luas (Solihin : 2009).
Menurut World Bank (Fox, Ward dan Howard 2002:1) CSR merupakan komitmen
sektor swasta untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable
development). Dukungan sektor swasta dalam hal ini perusahaan untuk
melakukan tanggungjawab sosialnya adalah ketika pada tahun 2000, Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) membentuk UN Global Compact sebagai salah satu lembaga yang
merangkai konsep dan kegiatan CSR. Lembaga ini merupakan representasi kerangka
kerja sektor swasta untuk mendukung pembanguan yang berkelanjutan dan
terciptanya good corporate citizenship (UN Global Compact:
10). Tujuan utama yang ingin dicapainya adalah memberantas kemiskinan,
menyelesaikan masalah buta huruf, memperbaiki pelayanan kesehatan, mengurangi
angka kematian bayi, memberantas AIDS, menciptakan keberlanjutan dan
pengelolaan lingkungan, dan merangsang terciptanya kemitraan dalam proses
pembangunan.
Daftar Pustaka
http://dokumen.tips/search/?q=Stakeholder