Minggu, 30 April 2017

Peran dan Etika Stakeholder

PENGERTIAN STAKEHOLDER

Stakeholder merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara  keseluruhan   maupun   secara   parsial   yang   memiliki hubungan   serta kepentingan terhadap   perusahaan.   Individu,   kelompok, maupun   komunitas   dan masyarakat dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik seperti yang diungkapkan olehBudimanta dkk, 2008 yaitu mempunyai:

- Kekuasaan
- Legitimasi
- Kepentingan terhadap perusahaan
R. Edward Freeman menjelaskan bahwa Stakeholdes sebagai individu-individu dan kelompok-kelompok yang dipengaruhi oleh tercapainya tujuan-tujuan organisasi dan pada gilirannya dapat   mempengaruhi   tercapainya   tujuan-tujuan   tersebut. Stakeholders adalah orang atau instansi yang berkepentingan dengan suatu bisnis atau perusahaan.
Ada  dua  macam  stakeholder  menurut  the  Clarkson  Centre  for   Business  Ethics
(1999) dalam Magness (2008). Yaitu Stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
  1. Stakeholder primer adalah pihak – pihak yang mempunyai kepentingan secara ekonomi terhadap perusahaan dan menanggung risiko. Contoh : Investor, kreditor, karyawan, pemerintah, komunitas lokal.
  2. Stakeholder sekunder adalah pihak – pihak yang dimana sifat hubungannya dengan perusahaan saling mempengaruhi namun kelangsungan hidup perusahaan secara ekonomi tidak ditentukan oleh stakeholder jenis ini. Contoh adalah media dan kelompok kepentingan seperti lembaga sosial masyarakat, serikat buruh, dan sebagainya.

Namun menurut Rhenald Kasali dalam Manajemen  Public Relations, menyebutkan bahwa stakeholder dibagi menjadi dua, yaitu Stakeholder Internal dan stakeholder eksternal.
  1. Stakeholder internal adalah orang dalam dari suatu perusahaan, orang atau instansi yang secara  langsung terlibat dalam kegiatan perusahaan, seperti pemegang saham, manajer, dan karyawan.
  2. Stakeholder eksternal adalah orang luar dari suatu perusahaan, orang atau instansi yang tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan perusahaan, seperti para konsumen, masyarakat, pemerintah, lingkungan hidup.



Peran Stakeholder didalam Perusahaan
Pada program pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat, perusahaan berperan sebagai pendamping masyarakat, menyediakan modal dan teknologi serta menciptakan lapangan kerja terutama kepada masyarakat lokal. Salah satu peran dari perusahaan adalah mendirikan Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Mitra Daya, lembaga ini mempekerjakan masyarakat lokal sebagai koordinator dan   fasilitator   kegiatan. Melalui lembaga   ini   perusahaan memberikan pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Pemerintah   Daerah   Kabupaten   Kutai   Barat   berperan   sebagai   evaluator pelaksanaan kegiatan  corporate   social   responsibility  perusahaan,   pengatur perijinan usaha untuk golongan masyarakat, dan mendorong kemitraan dalam program pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satu peran dari   Pemerintah Daerah   Kabupaten   Kutai   Barat   yang   bisa dirasakan   oleh masyarakat adalah pemberian ijin usaha kepada para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan difasilitasi oleh pihak perusahaan melalui Lembaga Pengembangan Bisnis Pama   Mitra Daya.   Serta   sebagai   narasumber   dalam beberapa kegiatan pelatihan seperti pelatihan budidaya kebun karet.

Peran  Perguruan  Tinggi  (Lembaga   Pendidikan)   adalah   mengembangkan   Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)  tepat  guna  yang bermanfaat  dalam pengembangan masyarakat, dan sebagai pendamping masyarakat serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan corporate social responsibility. Pada pelaksanaannya Perguruan  Tinggi  sebagai narasumber  pada  kegiatan pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat  seperti kegiatan pelatihan - pelatihan (pelatihan budidaya karet dan ikan serta kewirausahaan).

Kasus
By: Benjamin Ridwan Gunawan*
Teori pemangku kepentingan, mungkin ada yang kurang paham dengan teori tersebut? Itu adalah teori tentang stakeholder (wah apalagi yang ini). Stakeholder adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan di mana segala kebijakan yang dibuat oleh perusahaan dapat mempengaruhi keputusan dari para pihak stakeholder ini. Contohnya saja deh biar gampang,stakeholder dibagi menjadi dua macam, stakeholder pasar dan stakeholder non pasar. Stakeholder pasar adalah, karyawan, pemegang saham, pemasok, distributor, pelanggan (nah berarti anda juga termasuk pemangku kepentingan di sini karena anda juga seorang pelanggan dari suatu produk).
Stakeholder non pasar bentuknya adalah pemerintah, komunitas alam, lembaga swadaya masyarakat, dan media. Mereka adalah bagian dari stakeholder, namun hubungan mereka terhadap perusahaan tidak berpengaruh secara langsung.
Dalam tulisan ini saya ingin share tentang teori pemangku kepentingan ini terhadap perusahaan motor yang sedang tumbuh berkembang bak jamur crispy di Indonesia ini (kenapa harus perumpamaannya jamur crispy ya, saya juga kurang tahu, lanjut saja). Motor, bisa kita lihat, khusus di kota Jogja ini saja, sudah seperti semut mengeroyok makanan. Tiap tahunnya jumlah motor bertambah sekitar satu jutaan unit untuk satu kota Jogja tercinta kita. Dulu jalanan yang masih sepi (saking sepinya bisa buat orang ngesot di tengah jalan lo, baca: pengemis ngesot), sekarang sudah mulai penuh sesak terlebih lagi pada jam-jam berangkat dan pulang kerja atau kuliah (halo, kita lagi di Jakarta apa ya?).

Bahasan dalam tulisan ini akan mengarah pada tanggung jawab dari pihak perusahaan motor terhadap meledaknya jumlah kendaraan bermotor di jalanan. walaupun dalam kejadian ini tak lepas dari sifat konsumerisme yang edan-edanan, tapi hal ini kita kesampingkan karena ini merupakan tanggung jawab kita masing-masing sebagai individu konsumen.

Sebelum kita masuk pada pokok permasalahan tanggung jawab perusahaan kendaraan bermotor pada meledaknya jumlah kendaraan bermotor di tengah kota, mari kita lihat dulu tentang mengapa perusahaan dapat terus berjalan dan siapa saja yang mempengaruhi kepentingan perusahaan. Perusahaan didirikan dengan suatu tujuan, dan apakah tujuan tersebut? Bila anda menanyakan langsung pertanyaan tersebut pada tiap pimpinan perusahaan, mereka akan menjawab dengan visi dan misi mereka. Perusahaan kami berdiri demi keberlangsungan keseimbangan bla bla bla... (tergantung juga sih, ni perusahaan mana dulu).

Sesungguhnya perusahaan berdiri karena adanya banyak kepentingan di dalamnya. Di mana kepentingan tersebut bukanlah sekedar angin lalu, tetapi kepentingan yang dimiliki oleh beberapa kelompok tersebut menjadikan suatu pilihan yang harus dipikirkan secara matang, karena bila tidak dipenuhi, akan ada kekuatan dari tiap kelompok itu yang mampu merugikan perusahaan.

Dari pihak manajemen di dalam perusahaan misalnya, mereka bekerja dengan baik agar memperoleh bonus dan gaji yang tinggi. Bila hal tersebut tak dipenuhi, mereka mampu melakukan banyak hal, dimulai dari aksi mogok kerja, hingga pengajuan pengunduran diri dari mengelola perusahaan itu lagi.

Pemegang saham menginginkan kinerja keuangan perusahaan yang baik, profit yang sehat, agar dapat memberikan laba dan dividen kepada mereka. Para pemegang saham inipun juga memilki power kepada perusahaan yaitu hak voting untuk memutuskan suatu kebijakan bagi perusahaan, meminta penggantian direkturnya, mereka juga memiliki hak menarik investasi mereka bila permintaan mereka tak digubris oleh manajemen.

Konsumen menginginkan produk yang berkualitas dengan harga yang wajar. Konsumen jugalah bagian dari kelompok stakeholder, sebuah perusahaan mau sebesar apapun tak akan memiliki arti apapun bila tidak ada yang mau membeli produknya. Siapa yang membeli? Ya konsumenlah, masa karyawannya sendiri dan si pemilik modal yang beli produknya sendiri tiap hari.
Dalam hal ini, konsumen memiliki peranan yang paling kuat dalam keberlangsungan usaha, ibarat Negara nih, rakyat merupakan kedaulatan tertinggi di dalam Negara tercinta kita Negara Republik Indonesia.

Konsumen dapat memilih produk, karena tak ada paksaan dari pihak perusahaan. Konsumen bebas memilih produk mana yang dirasa pantas dari segi kualitas dan harga bagi dirinya. Bila terdapat produk dengan kualitas yang sama dengan harga yang jauh lebih murah, buat apa beli yang mahal (Kog mirip iklan ya). Kekuatan memilih inilah yang menjadi power bagi masyarakat konsumen sebagai bagian dari kelompok stakeholder perusahaan. Kepentingan konsumen menjadi sesuatu yang harus dipikirkan benar oleh perusahaan.

Berikutnya yang tak kalah penting, adalah masyarakat komunitas alam yang biasa tergabung dalam LSM. Mereka juga mengkonsumsi produk, mereka juga memiliki hak untuk memilih produk, dan power yang mereka miliki adalah gerakan mereka. Mereka memiliki gerakan bersama yang terdiri dari orang-orang yang kritis yang peduli akan alam, sosial dan lingkungan mereka. Sebagai gerakan peduli lingkungan, mereka siap menegur pihak perusahaan yang tak memenuhi standar mereka.

Perusahaan motor dan para pemangku kepentingannya
Kembali lagi pada pokok permasalahan utama dalam tulisan ini. Bagaimana dengan berjalannya perusahaan kendaraan bermotor dan tanggung jawabnya terhadap meledaknya jumlah kendaraan bermotor yang berada di atas jalanan kota Jogja tercinta kita. Sebagai perusahaan yang besar, maka tak lepas perusahaan ini dari para pemangku kepentingan. Para pemegang saham pastilah mengharapkan penjualan motor yang besar untuk memperoleh laba operasi yang tinggi. Pegawaipun juga memikirkan bagaimana menjual motor dalam jumlah besar sehingga mengupayakan mudahnya masyarakat membeli motor dengan cara menurunkan biaya uang muka. Bayangkan saja, sekarang anda sudah bisa beli motor dengan modal 500.000 rupiah saja.

Dari pihak pelangganpun juga makin dimanjakan, mau beli motor dengan desain baru dan mesin lebih hebat tapi dengan biaya uang muka yang ringan, sudah begitu diantar langsung kerumah lagi. Dilihat dari kepentingan tiga pihak saja, sudah bisa dilihat ada satu tujuan yang serupa (tapi sebenarnya tak sama). Tujuan itu adalah kemudahan penjualan motor (sebanyak-banyaknya). Alhasil, jumlah motor yang beredar di jalanan tak terbendung lagi jumlah meledak tanpa terkontrol, macet di mana-mana, dan polusi makin besar menyebabkan lapisan ozon makin menipis. Sekarang mulai bertanya-tanya, di manakah suara-suara dari pemangku kepentingan kelompok komunitas alam? Dan Pemerintah?

Oke, dari kelompok komunitas alam, beberapa permintaannya sudah dijawab dengan memunculkan motor ramah lingkungan (benarkah beneran ramah lingkungan? Tapi tetap saja konsumsi bahan bakarnya pakai bensin yang pastinya pembuangannya juga karbondioksida yang mencemari lingkungan).

Dari pemerintah sendiri, apakah tak pernah memberikan kebijakan dalam pembatasan penjualan motor (di jogja dulu deh khususnya). Jalanan semakin ramai, sesak, cuaca kota Jogja juga sudah tak adem lagi.

Analisis
  1. Batasi penjualan motor-motor baru, misal satu rumah maksimal dua. Iya dong pak, lihat saja kalau siang hari di jalan gejayan atau di daerah tugu, udah panas, macet oleh kendaraan motor, sesak, hawanya bikin orang emosi aja (walaupun kadang saya naik mobil, emosi saya biasa aja tuh… *nggaya. Tapi seringnya naik motor ding).
  2. Bila ingin menjual motor baru, tawarilah pemilik motor yang motor lamanya sudah berumur lebih dari lima tahun, lakukan tukar tambah motor baru dengan motor lamanya. Motor yang umurnya sudah lebih dari lima tahun, biasanya mesin sudah tidak bisa berjalan dengan optimal lagi, pembakarannya menyebabkan karbondioksida yang dibuang lebih tak teratur dan kadang kadarnya lebih banyak. Penjualan motor dengan cara ini dapat lebih mudah mengontrol jumlah motor yang beredar di jalanan.
  3. Lakukan program CSR yang memerhatikan lingkungan kota Jogja, masih terdapat banyak jalanan yang sesak dilalui kendaraan motor tapi tak ada pohon rindang disekelilingnya, contohnya saja jalan gejayan sama seturan (panas cuy).
  4. Kembangkan produk yang ramah lingkungan, jangan hanya motor irit bensin aja pak, sekali-kali bikin sepeda jalanan dengan merek motor anda juga dong. Nah ini bakal menjadi gebrakan baru, kedepannya akan banyak bermunculan sepeda-sepeda bermerek Yamaha, Honda, Suzuki dll. Mumpung sekarang eranya lagi go green, dan semuanya lagi pada gandrung sama sepeda. Kalau tidak salah ingat, saya pernah lihat ada sepeda dengan merek BMW.


 Etika yang Diperlukan oleh Masih – Masing Stakeholder

Ruang Lingkup Etika Etika adalah cabang filosofi yang menyatakan tentang perilaku apa yang benar atau yang seharusnya dilakukan (Brooks & Paul, 2012:130). Etika dapat pula diartikan sebagai pandangan hidup untuk berperilaku sesuai norma yang berlaku. Ada empat teori etika yang biasanya digunakan yaitu utilitarianism, deontology, justice dan fairness, dan virtue ethics. Menurut teori utilitarianism, perilaku etis akan menghasilkan kesenangan yang maksimal atau setidaknya meminimalkan perasaan sakit. Yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan yang menggunakan teori utilitarianism adalah kesenangan yang didapatkan juga harus menjadi kesenangan di dalam level masyarakat, tidak hanya level individu. Misalnya pemberian bonus kepada CEO juga harus mempertimbangkan kepuasan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Karena bisa saja dengan pemberian bonus tersebut akan mengurangi jatah upah tenaga kerja.

HUBUNGANNYA DENGAN BIDANG LAIN

Hubungan Etika dan Ilmu Akuntansi Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita mendengar dan menyaksikan banyaknya skandal dan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di perusahaan besar yang melibatkan akuntan. Kita juga dapat menyaksikan betapa besarnya dampak kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan keahlian dalam membuat informasi akuntansi yang menyesatkan. Sampai saat ini kita masih dihadapi oleh berita-berita yang mengabarkan makin maraknya skandal bisnis dalam berbagai bentuk manipulasi laporan keuangan yang melibatkan para akuntan dan eksekutif puncak perusahaan-perusahaan besar berskala global yang  merugikan banyakpihak yang berkepentingan. memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

PENERAPAN ETIKA DAN GOOG CORPORATE GOVERNANCE

Mengacu pada teori egoism bahwa setiap manusia memiliki egoism di dalam dirinya masing-masing, maka akan ada benturan kepentingan antara kepentingan manajemen, kepentingan pemegang saham, dan kepentingan stakeholder lainnya. Setiap entitas tersebut memiliki kepentingan masing-masing dalam meningkatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Permasalahan muncul ketika pemenuhan kepentingan dalam mendapatkan keuntungan tersebut merugikan hak entitas lain. Manejemen memiliki kepentingan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya dari bisnis yang dijalankan. Pemegang saham dan kreditur memiliki kepentingan untuk mendapatkan pengembalian yang maksimal dari dana yang ditanamkan atau dipinjamkan kepada perusahaan. Begitu juga dengan stakeholder lainnya memiliki kepentingan masing-masing. Selanjutnya lahirnya konsep good corporate governance untuk mengatasi permasalahan di atas. Terutama pada sistem ekonomi pasar bebas, pihak yang berkepentingan sangat banyak dan masing-masing menuntut haknya dalam memperoleh keuntungan.


Kasus
Beberapa permasalahan atau kasus CSR yang melibatkan PT Freeport Indonesia dan dipublikasikan oleh beberapa media di tanah air antara lain:
  1. Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global. (sumber :https://www.scribd.com/doc/234613592/Pelanggaran-Hukum-Dan-Etika-Bisnis-PT-Freeport-Indonesia)
  2. Keberadaan tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua sama sekali tidak memberikan keuntungan pada masyarakat sekitarnya. Freeport sebagai pengelola hanya ‘menyuap’ masyarakat dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana bantuan dan bina lingkungannya. Salah satu anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy mengatakan, saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR. Papua butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan.

“Jangan kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun, jangan hanya CSR berdasarkan dividen hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami butuh share dan mengatur sendiri pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene dalam rapat bersama pemerintah di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).Jika saja pemerintah pusat memperjuangkan hak-hak Papua dalam Freeport maka pemerintah pusat tidak harus pusing memikirkan pembangunan Papua. Papua bisa mandiri dalam membangun daerahnya. “Pemerintah pusat tidak akan berat menghidupi kami,” katanya.
Bukan hanya masalah Freeport, Irene juga menyentil pemerintah pusat yang tidak pernah memperhatikan kesehatan masyarakat di Papua. “Kami di Papua tidak punya rumah sakit rujukan, seperti di sini ada pondok indah, MMC yang berstandar internasional. Jadi orang Papua berobat ke Jakarta dan ini kembali lagi pemasukan untuk Jakarta, dan untuk Papua tidak ada,” tutupnya. (sumber:http://www.merdeka.com/uang/rakyat-papua-butuh-kelola-tambang-bukan-csr-freeport.htm)

3.   Sejak 1967 hingga kini, PT Freeport menikmati hasil kekayaan alam di bumi cenderawasih, Papua. Perusahaan tambang yang berafiliasi ke Freeport-McMoRan yang bermarkas di Amerika Serikat itu tak henti menambang emas, perak, dan tembaga.Selama hampir setengah abad kehadiran Freeport di tanah Papua terus menerus memunculkan pelbagai masalah. Mulai dari setoran ke negara yang dinilai masih sangat rendah, hingga pelbagai alasan menyiasati larangan ekspor bahan mentah.

Permasalahan yang menyangkut Freeport tidak hanya soal setoran ke negara, tapi juga soal ketenagakerjaan dan peran perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua. Sejauh ini, hanya sebagian kecil karyawan Freeport yang berasal dari warga Papua. Hal itu diakui sendiri oleh petinggi Freeport Indonesia.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto mengatakan, hanya sekitar 30 persen sampai 36 persen pekerjaFreeport yang merupakan warga Papua.”Dari 31.000 pekerja, sekitar 30-36 persen warga Papua,” kata Rozik di Jakarta Convention Center, Rabu (22/1).Diakuinya, Perseroan telah didesak untuk menambah jumlah pekerja yang berasal dari Papua. Setidaknya hingga 45 persen dalam waktu lima tahun ke depan. Desakan tersebut berasal dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).”Seharusnya kata dia 100 persen, bukan 30 persen,” imbuh Rozik.Dia berdalih, Freeport memiliki standar kualitas pekerja yang harus dipenuhi oleh siapapun yang berminat untuk bekerja di Freeport . Rozik beralibi telah memprioritaskan warga setempat untuk menempati posisi pekerja di perusahaan penambang emas dan tembaga tersebut.
Rendahnya peran Freeport pada warga Papua pernah diutarakan oleh salah satu anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau otonomi khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy. Dia mengkritik peran Freeport hanya sebatas CSR saja. Irene mengatakan, saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR dari Freeport . Papua butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan. “Jangan kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun, jangan hanya CSR berdasarkan dividen hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami butuh share dan mengatur sendiri pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene beberapa waktu lalu. Lembaga swadaya Kontras dua tahun lalu pernah melansir laporan fasilitas pekerja Freeport di lokasi tambang yang sangat memprihatinkan. Misalnya kamar karyawan yang kecil, tapi diisi lima sampai enam orang. Pekerja pun kerap mengeluh, lantaran remunerasi pegawai Indonesia tidak sama dengan sistem yang diterapkan Freeport-McMoRan di AS atau negara lain. Di cabang Freeport lain, upah karyawan berkisar USD 20-230 per jam. Sedangkan di Indonesia, sempat hanya USD 3 per jam. (sumber: http://theglobejournal.com/sosial/csr-freeport-tak-sejahterakan-masyarakat-papua/index.php)

1.  Keberadaan tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua sama sekali tidak memberikan keuntungan pada masyarakat sekitarnya. Freeport sebagai pengelola hanya ‘menyuap’ masyarakat dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana bantuan dan bina lingkungannya. Salah satu anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy mengatakan, saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR. Papua butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan.
“Jangan kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun, jangan hanya CSR berdasarkan dividen hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami butuh share dan mengatur sendiri pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene dalam rapat bersama pemerintah di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).Jika saja pemerintah pusat memperjuangkan hak-hak Papua dalam Freeport maka pemerintah pusat tidak harus pusing memikirkan pembangunan Papua. Papua bisa mandiri dalam membangun daerahnya. “Pemerintah pusat tidak akan berat menghidupi kami,” katanya.
Bukan hanya masalah Freeport, Irene juga menyentil pemerintah pusat yang tidak pernah memperhatikan kesehatan masyarakat di Papua. “Kami di Papua tidak punya rumah sakit rujukan, seperti di sini ada pondok indah, MMC yang berstandar internasional. Jadi orang Papua berobat ke Jakarta dan ini kembali lagi pemasukan untuk Jakarta, dan untuk Papua tidak ada,” tutupnya. (sumber:http://www.merdeka.com/uang/rakyat-papua-butuh-kelola-tambang-bukan-csr-freeport.htm)

2.   Sejak 1967 hingga kini, PT Freeport menikmati hasil kekayaan alam di bumi cenderawasih, Papua. Perusahaan tambang yang berafiliasi ke Freeport-McMoRan yang bermarkas di Amerika Serikat itu tak henti menambang emas, perak, dan tembaga.Selama hampir setengah abad kehadiran Freeport di tanah Papua terus menerus memunculkan pelbagai masalah. Mulai dari setoran ke negara yang dinilai masih sangat rendah, hingga pelbagai alasan menyiasati larangan ekspor bahan mentah.
Permasalahan yang menyangkut Freeport tidak hanya soal setoran ke negara, tapi juga soal ketenagakerjaan dan peran perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua. Sejauh ini, hanya sebagian kecil karyawan Freeport yang berasal dari warga Papua. Hal itu diakui sendiri oleh petinggi Freeport Indonesia.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto mengatakan, hanya sekitar 30 persen sampai 36 persen pekerjaFreeport yang merupakan warga Papua.”Dari 31.000 pekerja, sekitar 30-36 persen warga Papua,” kata Rozik di Jakarta Convention Center, Rabu (22/1).Diakuinya, Perseroan telah didesak untuk menambah jumlah pekerja yang berasal dari Papua. Setidaknya hingga 45 persen dalam waktu lima tahun ke depan. Desakan tersebut berasal dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).”Seharusnya kata dia 100 persen, bukan 30 persen,” imbuh Rozik.Dia berdalih, Freeport memiliki standar kualitas pekerja yang harus dipenuhi oleh siapapun yang berminat untuk bekerja di Freeport . Rozik beralibi telah memprioritaskan warga setempat untuk menempati posisi pekerja di perusahaan penambang emas dan tembaga tersebut.
Rendahnya peran Freeport pada warga Papua pernah diutarakan oleh salah satu anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau otonomi khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy. Dia mengkritik peran Freeport hanya sebatas CSR saja. Irene mengatakan, saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR dari Freeport . Papua butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan. “Jangan kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun, jangan hanya CSR berdasarkan dividen hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami butuh share dan mengatur sendiri pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene beberapa waktu lalu. Lembaga swadaya Kontras dua tahun lalu pernah melansir laporan fasilitas pekerja Freeport di lokasi tambang yang sangat memprihatinkan. Misalnya kamar karyawan yang kecil, tapi diisi lima sampai enam orang. Pekerja pun kerap mengeluh, lantaran remunerasi pegawai Indonesia tidak sama dengan sistem yang diterapkan Freeport-McMoRan di AS atau negara lain. Di cabang Freeport lain, upah karyawan berkisar USD 20-230 per jam. Sedangkan di Indonesia, sempat hanya USD 3 per jam. (sumber: http://theglobejournal.com/sosial/csr-freeport-tak-sejahterakan-masyarakat-papua/index.php)



Analisis
Perkembangan CSR tidak bisa terlepas dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development), definisi pembangunan berkelanjutan menurut The World Commission On Environment and Development yang lebih dikenal dengan The Brundtland Comission, bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka (Solihin: 2009).
The Brundtland Comission dibentuk untuk menanggapai keprihatinan yang semakin meningkat dari para pemimpin dunia terutama menyangkut peningkatan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang semakin cepat. Selain itu komisi ini juga dibentuk untuk mencermati dampak kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam terhadap ekonomi dan pembangunan sosial. Oleh karenanya, konsep sustainability development dibangun diatas tiga pilar yang berhubungan dan saling mendukung satu dengan lainnya, Ketiga pilar tersebut adalah sosial, ekonomi, dan lingkungan, sebagaimana ditegaskan kembali dalam The United Nation 2005 World Summit Outcome Document (Solihin: 2009).

Pengenalan konsep Sustainability development memberikan dampak kepada perkembangan devinisi dan konsep CSR selanjutnya. Sebagai contoh The Organization for economic cooperation and Development (OECD) merumuskan CSR sebagai “Kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus meberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai masyarakat”.

Lembaga lain yang memberikan rumusan CSR sejalan dengan konsepsustainability development adalah The World Business Council for Sustainability Development. Menurut organisasi ini CSR adalah komitmen berkelanjutan dari para pelaku bisnis untuk berprilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi, sementara pada saat yang sama meningkatkan kualitas hidup dari para ekerja dan keluarganya demikian pula masyarakat lokal dan masyarakat secara luas (Solihin : 2009).

Menurut World Bank (Fox, Ward dan Howard 2002:1) CSR merupakan komitmen sektor swasta untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dukungan sektor swasta dalam hal ini perusahaan untuk melakukan tanggungjawab sosialnya adalah ketika pada tahun 2000, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk UN Global Compact sebagai salah satu lembaga yang merangkai konsep dan kegiatan CSR. Lembaga ini merupakan representasi kerangka kerja sektor swasta untuk mendukung pembanguan yang berkelanjutan dan terciptanya good corporate citizenship (UN Global Compact: 10). Tujuan utama yang ingin dicapainya adalah memberantas kemiskinan, menyelesaikan masalah buta huruf, memperbaiki pelayanan kesehatan, mengurangi angka kematian bayi, memberantas AIDS, menciptakan keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan, dan merangsang terciptanya kemitraan dalam proses pembangunan.



















Daftar Pustaka
http://dokumen.tips/search/?q=Stakeholder

Minggu, 16 April 2017

ETIKA PROFESI

PENGERTIAN PROFESI

Pengertian profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian, profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.

Adapun ciri-ciri dan profesi yang secara umum ada lima adalah:
1. Memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
2. Adanya komitmen moral yang tinggi.
3. Seorang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
4. Mempunyai tujuan untuk mengabdi untuk masyarakat.
5. Memiliki sertifikat maupun izin atas profesi yang dimilikinya.


PENGERTIAN ETIKA PROFESI

Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”.Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.   Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral  (akhlak);
2.        Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.        Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).

Menurut Anang Usman, SH., MSi

·    Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
·      Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia
·     Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
·    Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
·     Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

Jadi menurut saya etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut.



PERANAN DAN PRINSIP ETIKA PROFESI

Peranan Etika Profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

Prinsip Etika Profesi

Dalam tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing – masing profesi. Kode Etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi prinsip – prinsip etika pada umumnya berlaku bagi semua orang, serta berlaku pula bagi kaum profesional. Adapun prinsip – prinsip profesi adalah :
a.      Prinsip tanggung jawab, yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan melakukan perkerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar di atas rata – rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
b.  Prinsip keadilan, yaitu prinsip yang menuntut seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang – orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
c.       Prinsip Otonomi, yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensinya dan hakikat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
d.     Prinsip Integritas moral, yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang mempunya intergritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.


KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.

Tujuan
Supaya dapat professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga kustomernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.

Fungsi kode etik
Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.       Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2.       Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3.       Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi

*      Sifat dan susunan kode etik
1.       Harus rasional
2.       Harus konsisten, tetapi tidak kaku
3.       Harus bersifat universal

Kode etik profesi terdiri atas :
1.       Aturan kesopanan
2.       Aturan kelakuan, dan
3.        Sikap antara para anggota profesi




CONTOH KASUS

By Oscar Ferri on 14 Jul 2015 at 19:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - KPK resmi menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.
"Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Kata Johan, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
‎Bersama sejumlah penyidik, Kaligis mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova hitam, Kaligis hanya melempar senyum tanpa memberi sepatah dua kata terkait kedatangannya. Ia langsung masuk ke dalam gedun KPK.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan ‎pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis ‎dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Apalagi, keduanya juga sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri, yang merupakan anak buah OC Kalig‎is.
Kasus pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam.
Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,‎ panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi.
‎Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum tersebut. Dalam perkembangannya, uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.

‎Gugatan ke PTUN itu dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis & Associates untuk menangani gugatan tersebut.
‎Oleh KPK, selaku pihak pemberi, Gerry disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎(Ali/Yus)


Analisis Kasus

Korupsi atau penyogokan merupakan hal yang sangat tidak baik. Tidak hanya dapat merugikan diri sendiri namun juga dapat merugikan banyak pihak. Korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum yang berat. Namun dalam realitanya penegakan hukum bagi para koruptor dan atau pengoyok masih ringan. Hal ini tidak dapat menjadikan efek jera bagi para pelakunya. Semakin banyak kasus korupsi atau penyogokan yang tejadi maka semakin mencerminkan moral bangsa yang sangat rapuh dan mudah hancur.itulah pentingnya etika profesi 








Sumber:
Agus Arijanto, S.E.,M.M. 2014. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Ed.3 – Cet.3 Jakarta: Rajawali Pers
http://lanirahmawati29.blogspot.co.id/2015/11/tugas-2-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html