PENGERTIAN PROFESI
Pengertian profesi dapat dirumuskan sebagai
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang
mendalam. Dengan demikian, profesional adalah orang yang melakukan suatu
pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian
dan keterampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam
atas pekerjaan itu.
Adapun ciri-ciri dan profesi yang secara umum ada
lima adalah:
1. Memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
2. Adanya komitmen moral yang tinggi.
3. Seorang profesional adalah orang yang hidup dari
profesinya
4. Mempunyai tujuan untuk mengabdi untuk
masyarakat.
5. Memiliki sertifikat maupun izin atas profesi
yang dimilikinya.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika
profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”.Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika
adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
1. Ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada
tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan
yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Menurut Anang Usman, SH., MSi
· Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup
dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
· Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia
· Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada
tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik,
engineering (rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
· Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan
seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat
atau terhadap konsumen (klien atau objek).
· Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para
angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Jadi menurut saya etika profesi adalah aturan-aturan atau norma
standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut
agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang
profesi tersebut.
PERANAN DAN PRINSIP ETIKA PROFESI
Peranan Etika Profesi
Nilai-nilai etika itu tidak
hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik
setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga
sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok
diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis(yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi
semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang
tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada
masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum
dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan
pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin
tidak mungkin menjamahnya.
Prinsip Etika
Profesi
Dalam tuntutan
profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing –
masing profesi. Kode Etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang
berlaku untuk suatu profesi prinsip – prinsip etika pada umumnya berlaku bagi
semua orang, serta berlaku pula bagi kaum profesional. Adapun prinsip – prinsip
profesi adalah :
a.
Prinsip tanggung
jawab, yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.
Karena orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab
atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung
jawab dan melakukan perkerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar di atas
rata – rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
b. Prinsip keadilan,
yaitu prinsip yang menuntut seseorang yang profesional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang – orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi
yang dimilikinya.
c.
Prinsip Otonomi, yaitu prinsip
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberikan
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensinya dan hakikat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang
profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
d. Prinsip Integritas
moral, yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri
profesi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang
yang mempunya intergritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu,
mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama
baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
KODE
ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan
professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta
baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode
etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa
yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
Tujuan
Supaya dapat
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga kustomernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Fungsi kode etik
Menurut Biggs dan Blocher
(1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.
Melindungi suatu profesi dari campur tangan
pemerintah
2.
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam
suatu profesi
3.
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik
suatu profesi
1.
Harus rasional
2.
Harus konsisten, tetapi tidak kaku
3.
Harus bersifat universal
Kode etik profesi terdiri atas :
1.
Aturan kesopanan
2.
Aturan kelakuan, dan
3.
Sikap antara para anggota profesi
CONTOH
KASUS
Liputan6.com, Jakarta - KPK resmi menetapkan
pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan
pemberian suap hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah
adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.
"Disimpulkan dari
hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada dugaan
tipikor yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," kata
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa
(14/7/2015).
Kata Johan, Kaligis
dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bersama sejumlah penyidik,
Kaligis mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Dengan menumpang mobil
Toyota Kijang Innova hitam, Kaligis hanya melempar senyum tanpa memberi sepatah
dua kata terkait kedatangannya. Ia langsung masuk ke dalam gedun KPK.
KPK saat ini tengah
mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan
pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis dalam kasus dugaan penerimaan dan
pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Apalagi,
keduanya juga sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Gatot dan Kaligis diperiksa
untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri,
yang merupakan anak buah OC Kaligis.
Kasus pemberian dan
penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap berkat hasil operasi tangkap
tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam.
Dalam OTT itu, KPK
menangkap tangan 5 orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro
bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,
panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC
Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kurang dari 24 jam
kemudian, usai pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan
kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan
Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak
perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi.
Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5
ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi
dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum tersebut.
Dalam perkembangannya, uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan
gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN itu dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis & Associates untuk menangani gugatan tersebut.
Gugatan ke PTUN itu dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis & Associates untuk menangani gugatan tersebut.
Oleh KPK, selaku pihak
pemberi, Gerry disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf
a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap
dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2
atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk dua orang Hakim
lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai
pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau
Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali/Yus)
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali/Yus)
Analisis Kasus
Korupsi
atau penyogokan merupakan hal yang sangat tidak baik. Tidak hanya dapat
merugikan diri sendiri namun juga dapat merugikan banyak pihak. Korupsi
merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum yang berat. Namun dalam realitanya
penegakan hukum bagi para koruptor dan atau pengoyok masih ringan. Hal ini
tidak dapat menjadikan efek jera bagi para pelakunya. Semakin banyak kasus
korupsi atau penyogokan yang tejadi maka semakin mencerminkan moral bangsa yang
sangat rapuh dan mudah hancur.itulah pentingnya etika profesi
Sumber:
Agus Arijanto, S.E.,M.M.
2014. Etika
Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Ed.3 – Cet.3 Jakarta: Rajawali
Pers
http://lanirahmawati29.blogspot.co.id/2015/11/tugas-2-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar