Minggu, 16 April 2017

ETIKA PROFESI

PENGERTIAN PROFESI

Pengertian profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian, profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.

Adapun ciri-ciri dan profesi yang secara umum ada lima adalah:
1. Memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
2. Adanya komitmen moral yang tinggi.
3. Seorang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
4. Mempunyai tujuan untuk mengabdi untuk masyarakat.
5. Memiliki sertifikat maupun izin atas profesi yang dimilikinya.


PENGERTIAN ETIKA PROFESI

Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”.Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.   Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral  (akhlak);
2.        Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.        Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).

Menurut Anang Usman, SH., MSi

·    Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
·      Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia
·     Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
·    Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
·     Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

Jadi menurut saya etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut.



PERANAN DAN PRINSIP ETIKA PROFESI

Peranan Etika Profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

Prinsip Etika Profesi

Dalam tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing – masing profesi. Kode Etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi prinsip – prinsip etika pada umumnya berlaku bagi semua orang, serta berlaku pula bagi kaum profesional. Adapun prinsip – prinsip profesi adalah :
a.      Prinsip tanggung jawab, yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan melakukan perkerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar di atas rata – rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
b.  Prinsip keadilan, yaitu prinsip yang menuntut seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang – orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
c.       Prinsip Otonomi, yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensinya dan hakikat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
d.     Prinsip Integritas moral, yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang mempunya intergritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.


KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.

Tujuan
Supaya dapat professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga kustomernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.

Fungsi kode etik
Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.       Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2.       Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3.       Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi

*      Sifat dan susunan kode etik
1.       Harus rasional
2.       Harus konsisten, tetapi tidak kaku
3.       Harus bersifat universal

Kode etik profesi terdiri atas :
1.       Aturan kesopanan
2.       Aturan kelakuan, dan
3.        Sikap antara para anggota profesi




CONTOH KASUS

By Oscar Ferri on 14 Jul 2015 at 19:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - KPK resmi menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.
"Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Kata Johan, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
‎Bersama sejumlah penyidik, Kaligis mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova hitam, Kaligis hanya melempar senyum tanpa memberi sepatah dua kata terkait kedatangannya. Ia langsung masuk ke dalam gedun KPK.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan ‎pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis ‎dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Apalagi, keduanya juga sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri, yang merupakan anak buah OC Kalig‎is.
Kasus pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam.
Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,‎ panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi.
‎Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum tersebut. Dalam perkembangannya, uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.

‎Gugatan ke PTUN itu dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis & Associates untuk menangani gugatan tersebut.
‎Oleh KPK, selaku pihak pemberi, Gerry disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎(Ali/Yus)


Analisis Kasus

Korupsi atau penyogokan merupakan hal yang sangat tidak baik. Tidak hanya dapat merugikan diri sendiri namun juga dapat merugikan banyak pihak. Korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum yang berat. Namun dalam realitanya penegakan hukum bagi para koruptor dan atau pengoyok masih ringan. Hal ini tidak dapat menjadikan efek jera bagi para pelakunya. Semakin banyak kasus korupsi atau penyogokan yang tejadi maka semakin mencerminkan moral bangsa yang sangat rapuh dan mudah hancur.itulah pentingnya etika profesi 








Sumber:
Agus Arijanto, S.E.,M.M. 2014. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Ed.3 – Cet.3 Jakarta: Rajawali Pers
http://lanirahmawati29.blogspot.co.id/2015/11/tugas-2-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar