Sabtu, 10 Juni 2017

Kasus - Kasus Kejahatan dan Penyelesaiannya

Kasus Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).

Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang joPasal 65 Ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.



PENYELESAIAN

      Penerapan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanggulangan Kasus Korupsi. 

Undang-Undang ini telah diterapkan dalam penanganan kasus Bahasyiem dan Gayus  sebelumnya dan memperoleh hasil yang memuaskan dan signifikan, dengan penerapan asas beban pembuktian terbalik (the shifting of burden of proof). Didalam kasus korupsi, apabila jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa menyebabkan terdakwa harus di bebaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa sistematisasi pemberian dan korupsi itu terbungkus sangat rapi, sehingga sulit untuk dilacak. Antara lain memberian dalam bentuk fisik (tunai), bukan dengan cara transfer, sebab dengan cara transfer akan sangat mudah untuk dilacak dari nomer rekeningnya.  Asas pembuktian terbalik telah diterapkan yaitu pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggunakan asas pembuktian terbalik  ( pada Pasal 12B, 12C, serta 37 ) dan .Keunggulan UU ini adalah terletak pada kewajiban Lembaga Penyedia Jasa Keuangan dan Lembaga Penyedia Barang untuk melaporkan kepada PPATK tentang transaksi keuangan mencurigakan untuk dianalisis oleh PPATK dan menghasilkan Laporan Hasil Analisis (LHA).

Dalam penerapannya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk mengungkap kasus korupsinya dulu barulah tindak pidana money laundering, penerapan pasal pencucian uang dapat menjadi strategi bagi KPK untuk mengungkap kasus tindak Pidana korupsi dengan cara menelusuri aliran transaksi keuangan dari rekening si pelaku. Ini sebagai strategi baru dalam pengungkapan suatu tindak pidana kejahatan, bukan dari hulu melainkan dari hilir. Karena pada hakikatnya kejahatan Money Laundry bukanlah suatu kejahatan  yang berdiri sendiri, namun sebagai bentuk follow up atau modus untuk menyamarkan asal-usul uang yang telah didapat dari suatu tindak pidana yang telah dilakukan sebelumnya, agar seolah-olah uang tersebut menjadi legal asal usulnya.

Jika dalam penanganan kasus korupsi kemudian kita menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi maka yang kita dapat hanyalah memenjarakan pelaku, namun apabila kita juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka ada satu bentuk upaya penyelamatan uang negara dengan cara penyitaan aset pelaku sebelum ataupun sesudah kasus korupsi tersebut terbukti di pengadilan. Undang-Undang TPPU memprioritaskan untuk mengejar aset. Kasarnya, dengan UU TPPU kita bisa ‘memiskinkan’ pelaku korupsi dengan penyitaan aset yang dicurigai sebagai barang bukti dari kejahatan yang disembunyikannya dengan cepat.






Kasus Pemalsuan

Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.

Bentuk pelanggaran :

1.     Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
2.     Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
3.     Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;



PENYELESAIAN

Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.





Kasus Pembajakan

Album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus'

Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' dimiliki oleh Tommy Darmo.  Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut.
Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.



PENYELESAIAN

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memberikan arahan bahwa royalti dibayarkan pada pencipta lagu dan musik. Kenapa pencipta lagu dan musik, karena sesungguhnya merekalah yang telah berupaya mencurahkan seluruh ide, gagasan dan imajinasinya untuk menghasilkan musik dan lagu tersebut. Mencurahkan ide, gagasan dan imajinasi tentu perlu biaya, waktu, tenaga dan kemampuan berfikir. Karena itu, wajarlah apabila pencipta berhak mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya oleh pihak lain, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan komersial.

Untuk kasus diatas Menurut Pasal 2 ayat (1) UUHC, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif, menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC, adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Sedangkan dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Lagu atau musik dalam UUHC adalah salah satu ciptaan yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC. Lagu atau musik ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi. Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC. 

Lalu apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta itu? UUHC menyebutkan hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta di dalam Pasal 15 UUHC. Pasal ini mengatakan bahwa dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:


  • Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  • Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
  1. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  2. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. 

  • Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  • Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


Dalam hal ini, musik tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat dianggap bukan pelanggaran hak cipta. Dapat disimpulkan pula dalam tindakan plagiarisme musik, plagiator melakukan tindakan memperbanyak suatu bagian yang substansial dari suatu karya musik dengan jalan menyalin tanpa izin pencipta. 
Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Adapun penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran ini dapat dilakukan melalui Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa (penjelasan umum UUHC).
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UUHC, pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepadaPengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. Kemudian, selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan niaga, para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 65 UUHC).





KASUS DISKRIMINASI

JAKARTA, KOMPAS.com — Identitas keberagaman di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen. Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).
“Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru,” ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta.
Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).
“Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia,” ucap Novriantoni.
Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun.
Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi.
Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. “Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut,” katanya.




PENYELESAIAN

Ada beberapa upaya yag dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
  1. Semangat religius
  2. Semangat nasionalisme
  3. Semangat pluralisme
  4. Semangat humanisme
  5. Dialog antar-umat beragama
  6. Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan haronisasi duia.

Keterbukaan, kedewasaan sikap pemikiran global yang bersifat inklusif, serta kesadaran kebersamaan dalam mengurangi sejarah, merupakan modal yang sangat menentukan bagi terwujudnya sebuah bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Menyatu dalam keragaman dna beragam dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan didekatkan, segala keanekaragaman dipandang sebagai kekayaan bangsa, milik bersama. Sikap inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk menuju masyarakat yang lebih baik bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.

Kesimpulan

Diskriminasi merupakan perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan.














Referensi:
http://nindy-wulandari.blogspot.co.id/2016/06/contoh-kasus-korupsi.html
https://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/
http://arbyansenkbaw.blogspot.co.id/2014/06/tentang-hak-cipta-dan-contoh-kasus.html
http://ugmyfirmansyah13.blogspot.co.id/2015/01/diskriminasi-sosial-pengertian.html










Tidak ada komentar:

Posting Komentar